Hubungan Srtuktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah


ü Pengertian Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
a.     Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat adalah pemerintah yang memegang kendali pusat atau menyeluruh dengan membagi-bagi wilayah pemerintahannya dalam pemerintah daerah. Adapun system pemerintahan pusat adalah tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai penyelenggara pemeritahan di tingat pusat. Berikut adalah beberapa unsur yang ditangani oleh pemerintah pusat :
a.     Politik Luar Negeri
b.     Pertahanan
c.      Keamanan
d.     Yustisi
e.     Moneter dan Fisikal Nasional
f.       Agama
Penyelenggara pemerintah pusat adalah presiden. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
                        Beberapa organisasi pemerintah pusat:
a.     Presiden
b.     Wakil Presiden
c.      Para Menteri
d.     Kesekretariatan yang membantu presiden
e.     Lembaga pemerintahan non departemen
f.       Lembaga penyelenggaraan pemerintah lainnya, missal dewan pertimbangan dan staf ahli.


b.     Pemerintah daerah
Sesuai bunyi UUD 1945 pasal 18 ayat (1) “ Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Maka dibentuklah pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah  dalam UU No. 12 tahun 2008 atau dalam arti
luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah dalam arti sempit adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah.




















ü Tujuan otonomi daerah :
1.     Meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat
2.     Meningkatkan daya saing daerah
3.     Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
4.     Memberi kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
5.     Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
6.     Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.
7.     Mengembangkan kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan di daerah
8.     Memelihara hubungan  yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
9.     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
10.                         Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan










ü Keuntungan Otonomi Daerah
1.     Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
2.     Sumber daya alam dan manusia yang terdapat di daerah leb ih diberdayakan
3.     Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita cita dan keinginan masyarakat
4.     Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan menjadi lebih efektif
5.     Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter dan tradisi daerah setempat
6.     Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan














ü Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.     UUD 1945 {Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B}
2.     UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di daerah
3.     UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4.     UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5.     UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6.     UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7.     Perpu No. 3             Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8.     UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9.     Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
10.                        Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah












ü Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1.     mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.     memilih pimpinan daerah.
3.     mengelola aparatur daerah.
4.     mengelola kekayaan daerah.
5.     memungut pajak  daerah dan retribusi daerah .
6.     mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7.     mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8.     mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
 3. mengembangkan kehidupan demokrasi.
 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
 5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan .
 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
 7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak.
 8. mengembangkan sistem jaminan sosial.
 9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
 10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
 11. melestarikan lingkungan hidup.
 12. mengelola administrasi kependudukan.
 13. melestarikan nilai sosial budaya.
 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang - undangan sesuai dengan kewenanganya. 
 15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang










ü Prinsip-prinsip otonomi daerah:
1,Nyata => Otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah
2.Bertanggung jawab => Pemberian otonomi daerah  diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
3.Dinamis => Pelaksanaan otonomi daerah selalu menjadi sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju

            Selain ketiga prinsip diatas,otonomi daerah juga memiliki prinsip sbagai berikut :
a.Dilaksanakan  denngan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan,pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.Didasarkan pada otonomi luas,nyata dancbertanggung jawab
c.Sesuai dengan konstitusi
d.Lebih meningkatkan kemandirian daerah
e.Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah











Istilah yang sering ditemui dalam Pemerintahan Daerah

*                  Otonomi Daerah

Menurut pasal 1 ayat (5) Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,Pengertian Otonomi Daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesusai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan


*                  Daerah Otonom

Menurut Undang-undang No.32 tahun 2004 , Pengertian Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI .

Menurut pasal 1, angka (6), UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pengertian daerah otonom yang diberikan dalam kedua Undang-Undang tersebut juga serupa, meskipun UU No. 32 Tahun 2004 merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999.

Berdasarkan pengertian yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa di Indonesia, kewenangan atau hak untuk melaksanakan otonomi daerah dimiliki oleh daerah otonom dan daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk melaksanakan otonomi daerah.
Di Indonesia, tidak dikenal lagi pembedaan antara pengertian daerah dan daerah otonom. Oleh karena semua daerah di Indonesia sejak dilaksanakannya otonomi daerah telah diberikan hak untuk menjadi daerah otonoom. Ini berarti setiap daerah di Indonesia memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri, dimana hak dan kewenangan tersebut diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa daerah otonnom dapat dibagi dalam beberapa jenis, antara lain: daaerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis daerah otonom. Diantaranya adalah daerah otonomi khusus Ibukota yang dimiliki oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

*                  Pemerintah Pusat

            Pengertian Pemerintah Pusat adalah Pemerintahan yang memegang kendali pusat atau menyeluruh dengan membagi-bagi wilayah pemerintahannya dalan pemerintahan daerah.
           
            Adapun system pemrinthan pusat adalah tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai penyelengara pemerintahan di tingkat pusat . Berikut adalah beberapa urusan yang ditandatangani oleh pemerintah pusat :
a). Politik luar negeri
b). Pertahanan
c). Keamanan
d).Yustisi
e).Moneter dan fiscal nasional
f).Agama
            Penyelengara pemerintahan pusat adalah presiden. Dalam menyelengarakan pemerintahan,presiden dibenatu oleh wakil presiden dan para menteri.
Berikut beberapa organisasi pemerintahan pusat:
1.      Presiden
2.      Wakil Presiden
3.      Para Menteri
4.      Kesekretariatan yang membantu  presiden
5.      Lembaga pemerintahan nondepartemen
6.      Lembaga penyelengaraaan pemerintahan lainnya, misalnya dewan pertimbangan dan staf ahli.

*                  Pemerintahan Daerah

Pengertian Pemerintahan Daerah adalah Daerah-daerah tersebuat mempunyai hak dan kewajiban , wewenang serta tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang sering disebut dengan otonomi .
           
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
       Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
     
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a.       Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.      Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c.       Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.


*                  Peraturan Daerah

Pengertian Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur/Bupati atau Walikota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.



*                  Asas Desentralisasi

Pengertian Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan dari Asas Desentralisasi adalah untuk mencegah pemusatan keuangan dan mengikutsertakan rakyat ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Penerapan Asas Desentralisasi ini memiliki keuntungan sebagai berikut:
a). Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya,terutama untuk menunjang kemampuan daerahnya masing-masing.
b).Pengurusan jauh lebih efektif dan efisien,
c).Birokrasi menjadi tidak bertele-tele.
d).Kehidupan demokrasi dapat lebih berkembang.


*                  Asas Dekonsentrasi

Pengertian Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Menurut asas ini pemerintah daerah harus mengikut keinginan pemerintah pusat.Tingkat kemandirian daerah dalam asas ini lebih rendah jika dibandingkan dengan asas desentralisasi. Unsur pelaksanaannya adalah instansi vertical yang dikoordinasikan oleh Gubernur dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat , tetapi kebijakan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

*                  Asas Pembantuan atau Tugas Pembantuan

Pengertian Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Dalam asas ini perumusan kebijakan , perencanaan dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat namun pelaksaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena sifatnya hanya membantu, pemerintah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat .

Penerapan asas ini didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintahan pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urusan pemerintahan yang ada di daerah dan desa . Tujuan dilaksanakan asas ini adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan-urusan tertentu di daerah dan desa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang tinggi.

*                  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pengertian APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPRD.

            APBD terdiri atas:
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
  • Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :

ü  User Charges (Retribusi)

                                i.            Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.

                              ii.            Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.

                            iii.            Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.

 









ü Perangkat Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah

Ø Perangkat Pemerintah Pusat
a)    Presiden
Tugas-tugas presiden :
1)    Tugas presiden dalam bidang eksekutif ,dalam UUD 1945
·     Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesiamemegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar”.
·     Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi, “Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
·     Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi, “Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden”.
2)    Tugas Presiden dalam bidang legislatif ,dalam UUD 1945
·     Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, ”Presiden berhak mangajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
·     Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi , “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
3)    Tugas  Presiden dalam bidang Yudikatif ,dalam UUD 1945
·     Pasal 14 ayat (1) yang bunyinya ,”Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
·     Pasal 14 ayat (2) yang bunyinya, “Presaiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
b)   Wakil Presiden
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ,presiden tidaklah sendirisan tetapi dibantu oleh wakil presiden. Hal ini tercantum dalam pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ,”Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden”.Sebelum adanya amandemen UUD 1945 ,wakil presiden dipilih oleh presiden.Akan tetapi pada tahun 2004,wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu paket dengan calon presiden.
1.       Tugas dan wewenang wakil Presiden secara umum
·     Membantu presiden melaksanakan tugasnya
·     Menggantikan presiden sampai habis waktunya,jika presiden mangkat,berhenti,atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatannya.
2.       Tugas dan wewenang wakil presiden secara khusus
·     Memperhatikan secara khusus ,menampung masalah-masalah ,dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu,menyankut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
·     Melaukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen –departemen.
3.       Peran penting wakil presiden dalam hubungnny dengan presiden
·     Sebagai wakil presiden
·     Sebagai pengganti presiden
·     Bertindak membantu presiden
c)    Kementrian Negara
Dalam menjalankan tugasnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh kementrisn negara.
Mentri adalah pembantu presiden dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.Para mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sehingga para mentri bertanggung jawab kepada presiden.
Kementrian negara terdiri dari:
                                               I.          Kementrian Koordinator
Kementrian Koordinator adalah unsur pelaksana pemerintahan .Kemantrian Koordinator dipimpin oleh menteri kordinator yang berada dibawah  dan bertanggung jawab kepada presiden.
1.  Tugas kementrian koordinator
Membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dibidangnya untuk melakukan kerja sama antara satu mentri dan mentri lainnya.
2.  Kementrian Koordinator terdiri dari:
·     Kementrian Kopordinator bidang Politik,Hukum,dan keamanan
·     Kementrian Koordinator bidang Perekonomian
·     Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat
                                             II.          Kementrian yang berbentuk Departemen
Kementrian yang berbentuk departemen biasanya di sebut departemen.Departemen dipimpin oleh mentriyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1.  Fungsi Departemen
·     Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan pelaksanaan ,kebijakan teknis,pemberian bimbingan dan pembinaan ,serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan umum yang telah di tetapkan presiden.
·     Menyelenggaraan fungsi pengelolaan atas nama negara yang menjadi tanggung jawabnya .
·     Menyelenggaraan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang di tetapkan oleh presiden
2.  Departemen terdiri atas:
·     Kementrian Dalam Negeri
·     Kementrian Luar Negeri
·     Kementrian Pertahanan dan HAM
·     Kementrian Keuangan
·     Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
·     Kementrian Perindustrian
·     Kementrian Perdagangan
·     Kementrian Pertanian
·     Kementrian Kehutanan
·     Kementrian Perhubungan
·     Kementrian Kelautan dan Perikanan
·     Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi
·     Kementrian Pekerjaan Umum
·     Kementrian Pekerjaan Umum
·     Kementrian Kesehatan
·     Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
·     Kementrian Sosial
·     Kementrian Agama
·     Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
·     Kementrian Komunikasi dan Informatika
                                          III.          Kementrian Negara
Kementrian negara dipimpin oleh menteri negara yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1.  Tugas Kementrian Negara
Membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.
2.  Fungsi Kementrian Negara
·     Perumusan kebijakan nasional di bidangnya
·     Koordinasi Pelaksanaan kebijakan di bidangnya
·     Penelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
·     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
·     Penyampaian laporan evaluasi ,saran,dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden
3.  Kementrian Negara terdiri dari:
·     Kementrian Negara Riset
·     Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
·     Kementrian Negara Lingkungan Hidup
·     Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
·     Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
·     Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
·     Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
·     Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara
·     Kementrian Negara Perumahan Rakyat
·     Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga

d)   Kesekretariatan yang membantu presiden
a.     Sekretariat Negara
Kesekretariatan  Negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di bawah presiden.Tugasnya membantu dukungan staf dan administrasi kepada presiden selaku kepala negara .Sekretariat negara dipimpin oleh sekretaris negara .Contoh tugasnya adalah mengatur adanya pertemuan presiden dengan tamu yang datang.
b.     Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintahan yang ber kedudukan di bawah presiden. Tugasnya membantu dukungan staf dan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan.Sekretariat kabinet dipimpin oleh sekretaaris ksbinet.Contoh tugasnya adalah menyiapkan dokumen untuk presiden jika akan mengadakan rapat dengan para menteri.
e)   Lembaga Pemerintahan Nondepartemen
Lembaga pemerintah nondepartemen adalah lembaga pemerintahan pusat yang di bentuk untuk meleksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
1.       Contoh Lembaga Pemerintahan
·          Badan Administrasi Kepegawaian Negara
·          Badan Urusan Logistik
·          Lembaga Administrasi Negara (LAN)
·          Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia (LIPI)
·          Badan Pusat Statistik (BPS)
·          Badan Intelijen Negara (BIN)
2.       Contoh Badan Independen
·          Komisi Pemilihan Umum (KPU)
·          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·          Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (komnas perempuan)
·          Komisi Nasional Hak asasi manusia (Komnas HAM)

Ø Perangkat Pemerintah Daerah
a)    Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daetrah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
b)   Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang di tugaskan untuk menjalankan kesekretariatan DPRD ,mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya.Sekretariat DPRD provinsi diangkat oleh bupati atau wali kota . Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah melalui sekretaris daerah.
c)    Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang di angkat oleh kepala daerah atas usul sekretariat daerah.Dinas daerah di pimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah .
d)   Lembaga Teknis Daerah
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusuna dan pelaksanan kebijakan daerah yang bersifat khususndan berbentuk badan,kantor,ataupun rumah sakit daerah.Dalam menjalankantugasnya ,kepala lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
e)   Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupatenatau kota yang di pimpin oleh seorang camat.Camat diangkat oleh bupati atau wali kota.Dalam melaksanakan tugasnya ,camat memeroleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
f)     Desa atau Kelurahan
Desa atu kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah.Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung,sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota .Kepala desa maupun lurah bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.






















ü Asas Asas yang Berkaitan Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a)     Asas Desentralisasi
Yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
b)    Asas Dekonsentrasi
Yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c)     Asas Pembantuan
Yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.









Suharseno -

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anekdot dan Strukturnya (2)

Contoh Anekdot dan Strukturnya

Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku