Hubungan Srtuktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
ü
Pengertian Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah
a. Pemerintah
Pusat
Pemerintah
Pusat adalah pemerintah yang memegang kendali pusat atau menyeluruh dengan
membagi-bagi wilayah pemerintahannya dalam pemerintah daerah. Adapun system
pemerintahan pusat adalah tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai
penyelenggara pemeritahan di tingat pusat. Berikut adalah beberapa unsur yang
ditangani oleh pemerintah pusat :
a. Politik
Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter
dan Fisikal Nasional
f. Agama
Penyelenggara pemerintah pusat
adalah presiden. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan,
presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Beberapa organisasi
pemerintah pusat:
a.
Presiden
b.
Wakil Presiden
c.
Para Menteri
d.
Kesekretariatan yang membantu
presiden
e.
Lembaga pemerintahan non departemen
f.
Lembaga penyelenggaraan pemerintah
lainnya, missal dewan pertimbangan dan staf ahli.
b.
Pemerintah daerah
Sesuai
bunyi UUD 1945 pasal 18 ayat (1) “ Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.” Maka dibentuklah pemerintah daerah.
Pemerintah
Daerah dalam UU No. 12 tahun 2008 atau
dalam arti
luas adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah dalam arti sempit
adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari gubernur,
bupati, atau walikota dan perangkat daerah.
ü Tujuan otonomi daerah :
1.
Meningkatkan
pemberdayaan dan peran serta
masyarakat
2. Meningkatkan daya saing daerah
3. Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
4. Memberi
kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai
dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
5. Meringankan
beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan terutama di
daerah lebih efektif dan efisien.
6. Memberdayakan
dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu
bersaing dan profesional.
7. Mengembangkan
kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan di daerah
8. Memelihara
hubungan yang serasi antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
9. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan
10.
Mewujudkan kemandirian daerah dalam
pembangunan
ü
Keuntungan Otonomi Daerah
1.
Masyarakat di daerah merasa diberi
tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
2.
Sumber daya alam dan manusia yang
terdapat di daerah leb ih diberdayakan
3.
Prioritas pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan cita cita dan keinginan masyarakat
4.
Pengawasan masyarakat terhadap
pembangunan menjadi lebih efektif
5.
Kebijakan yang diambil pemerintah
menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter dan tradisi daerah setempat
6.
Masyarakat di daerah makin terpacu
untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan
ü
Dasar Hukum Otonomi Daerah
1. UUD
1945 {Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B}
2. UU
No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan
di daerah
3. UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
4. UU
No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
8. UU No. 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi
Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia
10.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
rekomendasi kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
ü Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan
otonomi daerah
Dalam menyelenggarakan
otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
2. memilih pimpinan daerah.
3. mengelola aparatur daerah.
4. mengelola kekayaan daerah.
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah .
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah.
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan
Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah
ini:
1. melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan .
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak.
8. mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. melestarikan lingkungan hidup.
12. mengelola administrasi kependudukan.
13. melestarikan nilai sosial budaya.
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang - undangan
sesuai dengan kewenanganya.
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undang
ü Prinsip-prinsip otonomi daerah:
1,Nyata
=> Otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
objektif di daerah
2.Bertanggung
jawab => Pemberian otonomi daerah
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok
tanah air
3.Dinamis
=> Pelaksanaan otonomi daerah selalu menjadi sarana dan dorongan untuk
menjadi lebih baik dan maju
Selain ketiga prinsip diatas,otonomi
daerah juga memiliki prinsip sbagai berikut :
a.Dilaksanakan denngan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan,pemerataan
serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.Didasarkan
pada otonomi luas,nyata dancbertanggung jawab
c.Sesuai
dengan konstitusi
d.Lebih
meningkatkan kemandirian daerah
e.Lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah
Istilah yang sering ditemui dalam Pemerintahan Daerah

Menurut pasal 1
ayat (5) Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,Pengertian
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesusai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi
daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hakekat
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam
rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum
yaitu perundang-undangan

Menurut Undang-undang No.32
tahun 2004 , Pengertian Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI .
Menurut pasal 1,
angka (6), UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom, selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 22 Tahun
1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan dasar hukum
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pengertian daerah otonom yang
diberikan dalam kedua Undang-Undang tersebut juga serupa, meskipun UU No. 32
Tahun 2004 merupakan pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Berdasarkan
pengertian yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
maka dapat diketahui bahwa di Indonesia, kewenangan atau hak untuk melaksanakan
otonomi daerah dimiliki oleh daerah otonom dan daerah otonom adalah daerah yang
memiliki hak untuk melaksanakan otonomi daerah.
Di Indonesia, tidak
dikenal lagi pembedaan antara pengertian daerah dan daerah otonom. Oleh
karena semua daerah di Indonesia sejak dilaksanakannya otonomi daerah telah
diberikan hak untuk menjadi daerah otonoom. Ini berarti setiap daerah di
Indonesia memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya
sendiri, dimana hak dan kewenangan tersebut diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya
disebutkan pula bahwa daerah otonnom dapat dibagi dalam beberapa jenis, antara
lain: daaerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan
otonomi lokal. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis daerah otonom.
Diantaranya adalah daerah otonomi khusus Ibukota yang dimiliki oleh Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

Pengertian Pemerintah Pusat adalah Pemerintahan
yang memegang kendali pusat atau menyeluruh dengan membagi-bagi wilayah
pemerintahannya dalan pemerintahan daerah.
Adapun
system pemrinthan pusat adalah tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai
penyelengara pemerintahan di tingkat pusat . Berikut adalah beberapa urusan
yang ditandatangani oleh pemerintah pusat :
a). Politik luar negeri
b). Pertahanan
c). Keamanan
d).Yustisi
e).Moneter dan fiscal nasional
f).Agama
Penyelengara
pemerintahan pusat adalah presiden. Dalam menyelengarakan pemerintahan,presiden
dibenatu oleh wakil presiden dan para menteri.
Berikut beberapa organisasi pemerintahan pusat:
1. Presiden
2. Wakil
Presiden
3. Para
Menteri
4. Kesekretariatan
yang membantu presiden
5. Lembaga
pemerintahan nondepartemen
6. Lembaga
penyelengaraaan pemerintahan lainnya, misalnya dewan pertimbangan dan staf
ahli.

Pengertian
Pemerintahan Daerah adalah Daerah-daerah tersebuat mempunyai hak dan kewajiban
, wewenang serta tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri yang sering disebut dengan otonomi .
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah
provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
daerah kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota
ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan
beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu
daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan
daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan
otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya
ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No.
32 Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah
daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
b. Menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan
umum dan daya saing daerah.
c. Pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut
meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya.

Pengertian Peraturan
Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur/Bupati atau Walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).
Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan
Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala
Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh
DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut
melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu
palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui
bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda
tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Pengertian Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan
pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan dari
Asas Desentralisasi adalah untuk mencegah pemusatan keuangan dan
mengikutsertakan rakyat ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
Penerapan
Asas Desentralisasi ini memiliki keuntungan sebagai berikut:
a). Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan
daerahnya,terutama untuk menunjang kemampuan daerahnya masing-masing.
b).Pengurusan jauh lebih efektif dan efisien,
c).Birokrasi menjadi tidak bertele-tele.
d).Kehidupan demokrasi dapat lebih berkembang.

Pengertian Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan
wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut asas
ini pemerintah daerah harus mengikut keinginan pemerintah pusat.Tingkat
kemandirian daerah dalam asas ini lebih rendah jika dibandingkan dengan asas
desentralisasi. Unsur pelaksanaannya adalah instansi vertical yang
dikoordinasikan oleh Gubernur dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah
pusat , tetapi kebijakan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pengertian Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah
& atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan &
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dalam asas
ini perumusan kebijakan , perencanaan dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah
pusat namun pelaksaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena sifatnya
hanya membantu, pemerintah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada
pemerintah pusat .
Penerapan asas ini didasarkan pada
kenyataan bahwa pemerintahan pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua
urusan pemerintahan yang ada di daerah dan desa . Tujuan dilaksanakan asas ini
adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan-urusan tertentu
di daerah dan desa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang tinggi.

Pengertian
APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah di Indonesia yang
disetujui oleh DPRD.
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah :
- Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
- Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
- Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
ü User Charges (Retribusi)
i.
Retribusi
perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan
berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan
pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang
diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
ii.
Retribusi
jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat
dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi
secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas
fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat
kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang
palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi
jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
iii.
Retribusi
jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak
yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
ü Perangkat Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah
Ø Perangkat Pemerintah Pusat
a)
Presiden
Tugas-tugas presiden :
1) Tugas presiden dalam bidang eksekutif ,dalam
UUD 1945
· Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesiamemegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar”.
· Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi, “Pemerintah
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya”.
· Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi,
“Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden”.
2) Tugas Presiden dalam bidang legislatif ,dalam
UUD 1945
· Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, ”Presiden
berhak mangajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
· Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi , “Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang”.
3) Tugas
Presiden dalam bidang Yudikatif ,dalam UUD 1945
· Pasal 14 ayat (1) yang bunyinya ,”Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung”.
· Pasal 14 ayat (2) yang bunyinya, “Presaiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat”.
b)
Wakil Presiden
Dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya ,presiden tidaklah sendirisan tetapi dibantu oleh wakil
presiden. Hal ini tercantum dalam pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi
,”Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil
presiden”.Sebelum adanya amandemen UUD 1945 ,wakil presiden dipilih oleh
presiden.Akan tetapi pada tahun 2004,wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu paket dengan calon presiden.
1. Tugas dan wewenang wakil Presiden secara umum
· Membantu presiden melaksanakan tugasnya
· Menggantikan presiden sampai habis
waktunya,jika presiden mangkat,berhenti,atau tidak dapat melaksanakan tugasnya
dalam masa jabatannya.
2. Tugas dan wewenang wakil presiden secara
khusus
· Memperhatikan secara khusus ,menampung
masalah-masalah ,dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang
perlu,menyankut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
· Melaukan pengawasan operasional pembangunan
dengan bantuan departemen –departemen.
3. Peran penting wakil presiden dalam hubungnny
dengan presiden
· Sebagai wakil presiden
· Sebagai pengganti presiden
· Bertindak membantu presiden
c)
Kementrian Negara
Dalam menjalankan
tugasnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh kementrisn negara.
Mentri adalah pembantu presiden dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.Para mentri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden sehingga para mentri bertanggung jawab kepada
presiden.
Kementrian negara terdiri dari:
I.
Kementrian Koordinator
Kementrian
Koordinator adalah unsur pelaksana pemerintahan .Kemantrian Koordinator
dipimpin oleh menteri kordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1. Tugas kementrian koordinator
Membantu presiden
dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta
menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dibidangnya untuk melakukan kerja sama
antara satu mentri dan mentri lainnya.
2. Kementrian Koordinator terdiri dari:
· Kementrian Kopordinator bidang
Politik,Hukum,dan keamanan
· Kementrian Koordinator bidang Perekonomian
· Kementrian Koordinator bidang Kesejahteraan
Rakyat
II.
Kementrian yang berbentuk Departemen
Kementrian yang
berbentuk departemen biasanya di sebut departemen.Departemen dipimpin oleh
mentriyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1. Fungsi Departemen
· Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan
pelaksanaan ,kebijakan teknis,pemberian bimbingan dan pembinaan ,serta
pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan umum yang telah di tetapkan
presiden.
· Menyelenggaraan fungsi pengelolaan atas nama
negara yang menjadi tanggung jawabnya .
· Menyelenggaraan fungsi pengawasan atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang di tetapkan oleh
presiden
2. Departemen terdiri atas:
· Kementrian Dalam Negeri
· Kementrian Luar Negeri
· Kementrian Pertahanan dan HAM
· Kementrian Keuangan
· Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
· Kementrian Perindustrian
· Kementrian Perdagangan
· Kementrian Pertanian
· Kementrian Kehutanan
· Kementrian Perhubungan
· Kementrian Kelautan dan Perikanan
· Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi
· Kementrian Pekerjaan Umum
· Kementrian Pekerjaan Umum
· Kementrian Kesehatan
· Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
· Kementrian Sosial
· Kementrian Agama
· Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
· Kementrian Komunikasi dan Informatika
III.
Kementrian Negara
Kementrian negara
dipimpin oleh menteri negara yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada
presiden.
1. Tugas Kementrian Negara
Membantu presiden
dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan
pemerintah negara.
2. Fungsi Kementrian Negara
· Perumusan kebijakan nasional di bidangnya
· Koordinasi Pelaksanaan kebijakan di bidangnya
· Penelolaan barang milik atau kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya
· Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
· Penyampaian laporan evaluasi ,saran,dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden
3. Kementrian Negara terdiri dari:
· Kementrian Negara Riset
· Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
· Kementrian Negara Lingkungan Hidup
· Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
· Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
· Kementrian Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal
· Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional
· Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara
· Kementrian Negara Perumahan Rakyat
· Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga
d)
Kesekretariatan yang membantu presiden
a.
Sekretariat Negara
Kesekretariatan Negara adalah lembaga pemerintahan yang
berkedudukan di bawah presiden.Tugasnya membantu dukungan staf dan administrasi
kepada presiden selaku kepala negara .Sekretariat negara dipimpin oleh sekretaris
negara .Contoh tugasnya adalah mengatur adanya pertemuan presiden dengan tamu
yang datang.
b.
Sekretariat Kabinet
Sekretariat
Kabinet adalah lembaga pemerintahan yang ber kedudukan di bawah presiden.
Tugasnya membantu dukungan staf dan administrasi kepada presiden selaku kepala
pemerintahan.Sekretariat kabinet dipimpin oleh sekretaaris ksbinet.Contoh
tugasnya adalah menyiapkan dokumen untuk presiden jika akan mengadakan rapat
dengan para menteri.
e)
Lembaga Pemerintahan Nondepartemen
Lembaga
pemerintah nondepartemen adalah lembaga pemerintahan pusat yang di bentuk untuk
meleksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
1. Contoh Lembaga Pemerintahan
·
Badan
Administrasi Kepegawaian Negara
·
Badan Urusan
Logistik
·
Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
·
Lembaga Ilmi
Pengetahuan Indonesia (LIPI)
·
Badan Pusat
Statistik (BPS)
·
Badan Intelijen
Negara (BIN)
2. Contoh Badan Independen
·
Komisi Pemilihan
Umum (KPU)
·
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
·
Komisi nasional
anti kekerasan terhadap perempuan (komnas perempuan)
·
Komisi Nasional
Hak asasi manusia (Komnas HAM)
Ø Perangkat Pemerintah Daerah
a)
Sekretariat Daerah
Sekretariat
daerah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten atau kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daetrah
yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
b)
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD
merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang di tugaskan untuk
menjalankan kesekretariatan DPRD ,mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan
oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya.Sekretariat DPRD provinsi diangkat oleh
bupati atau wali kota . Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
dan kepala daerah melalui sekretaris daerah.
c)
Dinas Daerah
Dinas Daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang di angkat oleh kepala daerah atas
usul sekretariat daerah.Dinas daerah di pimpin oleh seorang kepala dinas dan
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah .
d)
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga Teknis
Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusuna dan
pelaksanan kebijakan daerah yang bersifat khususndan berbentuk
badan,kantor,ataupun rumah sakit daerah.Dalam menjalankantugasnya ,kepala
lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
e)
Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari wilayah kabupatenatau kota yang di pimpin oleh seorang
camat.Camat diangkat oleh bupati atau wali kota.Dalam melaksanakan tugasnya
,camat memeroleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.
f)
Desa atau Kelurahan
Desa atu
kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau
lurah.Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh
rakyatnya secara langsung,sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat
oleh bupati atau wali kota .Kepala desa maupun lurah bertanggung jawab kepada
bupati atau wali kota.
ü Asas
Asas yang Berkaitan Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a) Asas Desentralisasi
Yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri.
b) Asas Dekonsentrasi
Yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
c)
Asas
Pembantuan
Yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Suharseno -
Komentar
Posting Komentar