Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

KOMPETENSI DASAR
2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses belajar mengajar berlangsung siswa diharapkan dapat :

·      Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
·      Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

·      Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
1.       Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
  a.       Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
  b.      Berjiwa tolong menolong 
  c.       Saling mengasihi antarsesama manusia
  d.      Saling menghormati sesame manusia
  e.      Menjaga ketertiban umum
  f.        Tidak berbuat keributan
  g.       Tidak main hakim sendiri
  h.      Siap menjadi saksi
2.       Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
  a.       Contoh tindak pidana kejahatan
1.       Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
2.       Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
3.       Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
4.       Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
5.       Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
6.       Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
7.       Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
8.       Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
  b.      Contoh tindak pidana pelanggaran
1.       Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
2.       Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal  491 KUHP ).
3.       Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
4.       Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
5.       Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP).
6.       Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
7.       Mengadakan tanah milik orang lain.
  c.       Kejahatan individu dengan kekerasan, seperti pembunuhan.
  d.      Kejahatan harta benda, seperti perampokan.
  e.      Kejahatan jabatan, seperti KKN.
  f.        Kejahatan politik, seperti pengkhianatan.
  g.       Kejahatan umum, seperti pelacuran.
  h.      Kejahatan konvensional, seperti perampokan.
  i.         Kejahatan terorganisir, seperti pemerasan.
  j.        Kejahatan professional.

3.       Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi sesuai hukum yang berlaku
  a.       Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP yaitu :
-   pidana pokok
·         Pidana mati
·         Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementara ( minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun ).
·         Pidana kurungan ( minimal satu hari dan maksimal satu tahun).
·         Pidana denda
-       Pidana tambahan
·         Pencabutan hukum tertentu
·         Penyitaan barang – barang tertentu
·         Pengumuman putusan hakim
  b.      Macam – macam pelanggaran
o   Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
o   Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
o   Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o   Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
o   Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o   Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal 164).
o   Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
o   Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
o   Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
o   Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut ( pasal  491 KUHP ).
o   Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
o   Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
o   Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP).
o   Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
o   Mengadakan tanah milik orang lain.




dalam sumber lain menyampikan:
Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
  • Sikap terbuka
  • Sikap objektif/rasional
  • Sikap mengutamakan kepentingan umum


2.1.1 Sikap Terbuka

Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan.


2.1.2 Sikap Objektif/Rasional

Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan me-miliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.


2.1.2 Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.


2.2 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap-Sikap Tersebut

Adapun beberapa contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap-sikap tersebut, yaitu :


2.2.1 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
  1. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
  2. berupaya jujur dalam memahami ketentuan hukum.
  3. tidak menutup-nutupi kesalahan.
  4. mengatakan apa adanya.


2.2.2 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional

  1. mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
  2. sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuennya.
  3. memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar atau salah.
  4. menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.
  5. menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.


2.2.3 Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

  1. merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana ja-lan atau jembatan.
  2. memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
  3. memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
  4. membayar pajak tepat waktu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anekdot dan Strukturnya (2)

Contoh Anekdot dan Strukturnya