Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
KOMPETENSI DASAR
2.3. Menunjukkan
sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses
belajar mengajar berlangsung siswa diharapkan dapat :
· Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
· Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
· Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi
sesuai hukum yang berlaku.
1. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
a. Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
b. Berjiwa tolong menolong
c. Saling mengasihi antarsesama manusia
d. Saling menghormati sesame manusia
e. Menjaga ketertiban umum
f. Tidak berbuat keributan
g. Tidak main hakim sendiri
h. Siap menjadi saksi
2. Menunjukkan macam – macam perbuatan yang bertentangan
dengan hukum
a. Contoh tindak pidana kejahatan
1. Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan
pemerintah (pasal 107 KUHP).
2. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal
134 KUHP).
3. Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan
terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
4. Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal
154 a KUHP).
5. Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan
terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
6. Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah
atau melapor ( pasal 164).
7. Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
8. Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338
KUHP ).
b. Contoh tindak pidana pelanggaran
1. Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
2. Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga
membahayakan anak tersebut ( pasal 491 KUHP ).
3. Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi
( pasal 510 KUHP ).
4. Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar
kesusilaan ( pasal 532 KUHP ).
5. Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan
barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP).
6. Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
7. Mengadakan tanah milik orang lain.
c. Kejahatan individu dengan kekerasan, seperti pembunuhan.
d. Kejahatan harta benda, seperti perampokan.
e. Kejahatan jabatan, seperti KKN.
f. Kejahatan politik, seperti pengkhianatan.
g. Kejahatan umum, seperti pelacuran.
h. Kejahatan konvensional, seperti perampokan.
i. Kejahatan terorganisir, seperti pemerasan.
j. Kejahatan professional.
3. Menunjukkan macam – macam pelanggaran dan sanksi
sesuai hukum yang berlaku
a. Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP yaitu :
- pidana pokok
- pidana pokok
· Pidana mati
· Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup
dan pidana sementara ( minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun ).
· Pidana kurungan ( minimal satu hari dan maksimal satu
tahun).
· Pidana denda
- Pidana tambahan
· Pencabutan hukum tertentu
· Penyitaan barang – barang tertentu
· Pengumuman putusan hakim
b. Macam – macam pelanggaran
o Tindakan maker, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP).
o Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134 KUHP).
o Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan
rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP).
o Menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan
rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP).
o Mengetahui permufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor ( pasal
164).
o Melanggar kesusilaan ( pasal 281 KUHP ).
o Dengan sengaja menempas nyawa orang lain ( pasal 338 KUHP ).
o Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau
mengancam keselamatan orang lain ( pasal 492 KUHP ).
o Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (
pasal 491 KUHP ).
o Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi ( pasal 510 KUHP ).
o Menyanyikan di muka umum lagu – lagu yang melanggar kesusilaan ( pasal 532
KUHP ).
o Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian
(pasal 481 KUHP).
o Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP )
o Mengadakan tanah milik orang lain.
dalam sumber lain menyampikan:
Sikap-sikap yang mendukung
ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
- Sikap
terbuka
- Sikap
objektif/rasional
- Sikap
mengutamakan kepentingan umum
2.1.1 Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara
internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka
diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap
ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham
sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan
kesatuan.
2.1.2 Sikap Objektif/Rasional
Bersikap objektif atau rasional merupakan
sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum
dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang
yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan me-miliki pendirian
kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga
tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.
2.1.2 Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau pentingg dalam suatu kurun waktu tertentuuntuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.
2.2 Contoh yang Dapat
Ditunjukkan dari Sikap-Sikap Tersebut
Adapun beberapa
contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap-sikap tersebut, yaitu :
2.2.1 Contoh yang
Dapat Ditunjukkan dari Sikap Terbuka
- sanggup menyatakan suatu
ketentuan hukum adalah benar atau salah.
- berupaya jujur dalam memahami ketentuan hukum.
- tidak menutup-nutupi kesalahan.
- mengatakan apa adanya.
2.2.2
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Objektif/Rasional
- mampu menyatakan suatu
ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
- sanggup menyatakan ya atau
tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuennya.
- memberi penjelasan yang
netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan
hukum benar atau salah.
- menyatakan kekurangan atau
kelemahannya jika orang lain lebih baik.
- menghargai orang lain sesuai
dengan kemampuan atau profesinya.
2.2.3
Contoh yang Dapat Ditunjukkan dari Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
- merelakan tanah atau
bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana ja-lan atau jembatan.
- memberi tempat/pertolongan
bagi orang yang membutuhkan.
- memenuhi tugas yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
- membayar pajak tepat waktu.
Komentar
Posting Komentar