Menunjukkan Sikap Sesuai dengan Ketentuan Hukum & Upaya Pemberantasan Korupsi
Menunjukkan Contoh
Sikap Taat Terhadap Hukum
·
Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
·
Berjiwa tolong menolong
·
Saling mengasihi antarsesama manusia
·
Saling menghormati sesama manusia
·
Menjaga ketertiban umum
·
Tidak berbuat keributan
·
Tidak main hakim sendiri
·
Siap menjadi saksi
Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang
berlaku yaitu :
·
Sikap
terbuka
·
Sikap
objektif/rasional
·
Sikap
mengutamakan kepentingan umum
1.
Sikap Terbuka
Sikap
terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari
setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di
dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka
menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling
percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami
ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut:
·
sanggup menyatakan suatu
ketentuan hukum adalah benar atau salah.
·
berupaya
jujur dalam memahami ketentuan hukum.
·
tidak
menutup-nutupi kesalahan.
·
mengatakan
apa adanya.
2.
Sikap Objektif/Rasional
Bersikap
objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam
memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat
diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau
rasionalitas, akan me-miliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam
menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau
terombang-ambing oleh keadaan. Contoh yang dapat ditunjukkan
dari sikap objektif/rasional:
·
mampu menyatakan suatu
ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
·
sanggup menyatakan ya atau
tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuennya.
·
memberi penjelasan yang netral
dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar
atau salah.
·
menyatakan kekurangan atau
kelemahannya jika orang lain lebih baik.
·
menghargai orang lain sesuai
dengan kemampuan atau profesinya.
3.
Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Kepentingan
umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap
mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau
menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting dalam
suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap mengutamakan kepentingan umum:
·
merelakan tanah atau bangunan
diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
·
memberi tempat/pertolongan
bagi orang yang membutuhkan.
·
memenuhi tugas yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
·
membayar
pajak tepat waktu.
Kesimpulan
Dari teori
tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
·
Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku
ada tiga, yaitu: sikap terbuka, sikap objektif dan sikap mengutamakan
kepentingan umum.
·
Adapun contoh-contoh yang dapat menunjukkan sikap-sikap
tersebut, di antara-nya yaitu: berupaya jujur dalam memehami ketentuan hukum,
menghargai orang lain sesuai dengan kemampuannya dan membayar pajak tepat
waktu.
PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
1.
Konsep Pemberantasan Korupsi
Berikut
pernyataaan Fijnaut dan Huberts (2002) mengenai strategi atau upaya
pemberantasan korupsi:
It is always necessary to relate
anti-corruption strategies to characterictics of the actor involved (and the
environment they operate in). there is no single concept and program of good
governance for all countries and organization, there is no “one right way”.
There are many initiatives and most are tailored to specifics contexts.
Societies and organizations will have to seek their own solutions.
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa penting untuk menghubungkan strategi
atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai
pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja atau beroperasi.
Tidak ada jawaban, konsep, atau program tunggal untuk setiap negara atau
organisasi. Ada begitu banyak strategi, cara, atau upaya yang kesemuanya perlu
disesuaikan dengan konteks, masyarakat, maupun organisasi yang dituju. Setiap
negara, masyarakat, maupun organisasi perlu mencari cara mereka sendiri untuk
menemukan solusinya.
Upaya yang paling tepat memberantas korupsi adalah dengan memberikan pidana
atau menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Jika memang demikian, bidang
hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat
untuk memberantas korupsi. Benarkah demikian?
2.
Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan
penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik
kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai
berikut:
1. Kebijakan
penerapan hukum pidana (criminal law application)
2. Kebijakan
pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
3. Kebijakan
untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat
mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media)
ataupun melalui media lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat
perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan
kejahatan
dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal (menggunakan hukum pidana) dan jalur
non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dan sarana-sarana non-penal).
Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk
pencegahan korupsi sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari KPK yang
memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
3.
Berbagai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1.
Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
a. Membentuk
lembaga independen yang khusus menangani korupsi.
b. Memperbaiki
kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
dan Lembaga Permasyarakatan. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang
harus bersikat imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi
tidak terjerat hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila
kinerja buruk karena tidak mampu (unable) mungkin masih bisa dimaklumi karena
berarti pengetahuan dan keterampilannya perlu ditingkatkan.
c. Di tingkat
departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus
ditingkatkan.
d. Reformasi
birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara mencegah
korupsi.
e. memperbaiki
dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan
umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat.
3.2.
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a. mewajibkan
pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik
sebelum dan sesudah menjabat.
b. Pengadaan
barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer
sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka.
transparan
dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
c. Sistem
penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process
oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk
meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang
berprestasi perlu diber insentif.
3.3.
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Salah satu
upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk
mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat
(termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b. Isu mengenai
public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi
dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya
pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah
dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c. Menyediakan
sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat,
faksimili (fax), atau internet.
e. Pers yang
bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima
masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
f.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun
internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas
korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi
banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas
perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption
Watch).
g. menggunakan
perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan
mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di
tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
h. Melakukan
tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak
pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
D. Andhi
Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011) menjelaskan bahwa dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal bisa
dijadikan bahan renungan dan pemikiran:
1. Harmonisasi
peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi
2. Revitalisasi
dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani
perkara korupsi
3. Reformulasi
fungsi lembaga legislatif
4. Pemberantasan
tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil
dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi (Miranis, 2012).
3.4.
Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi
3.5. Pemantauan dan Evaluasi
Perlu
pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan
korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan
evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program
yang sukses sebaiknya dilanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
3.6. Kerjasama Internasional
Upaya lain
yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama
internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs.
1.
Asal kata ‘ korupsi’
Coruptio atau coruptus ( Latin ) yang berarti
pengrusakan, pembusukan atau penyuapan. Corruptie adalah
korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang bmerugikan keuangan Negara.
2. Korupsi
Penyelewengan
atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan ) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain.
3. Antikorupsi
Antikorupsi:
melawan, menentang , memusuhi
korupsi. Antikorupsi
merupakan kebijakan mencegah dan
menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi.
4. Intrumen hukum antikorupsi
Merupakan sarana berupa berbagai peraturan perundang-undangan nasional
untuk melawan korupsi.
5. Kelmbagaan antikorupsi
Merupakan sarana berupa berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk
melawan korupsi
6.
Faktor intern
penyebab korupsi :
a. Dorongan kebutuhan: terpaksa
korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi disbanding kebutuhannya yang
sangat besar akbibat beban dan tanggungjawab yang sangat berat pula.
b. Dorongan keserakan: korupsi
agar dapat hidup lebih ewah, dapat memiliki barang-barang yang tak bakal dibeli
dengan gaji.
7.
Faktor ekternal penyebab korupsi :
a. Lingkungan
b. Peluang: akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak
karena pengawasan memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakukan
tindak pidana korupsi.
8.
Pengadilan tipikor
-
dibentuk di pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
-
wilayah hukumnya mencakup seluruh
wilayah Indonesia
-
berwenang memeriksa dan memutus
perkara tindak pidanan korupsi yang penuntutannya diajukan KPK
- Sesuai amanat UU Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebanyak
33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia.
9.
CIRI-CIRI KORUPSI
a. Melibatkan lebih dari satu orang
b. Korupsi berlaku di pegawai negeri atau birokrat Negara dan organisasi
usaha swasta
c. Korupsi dapat
berupa menerima sogok , uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar,
baik dalam bentuk uang tunai atau benda.
d. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya
e. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik
yang tidak selalu berupa uang
f.
Setiap tindakan korupsi
mengandung penipuan, biasanya pada badan public atau masyarakat umum
g. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat
h. Dibidang swasta, korupsi dapat berupa menerima pembayaran
uang, dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang
bekerja, mengambil komisi yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
10.
Bentuk-bentuk korupsi
a. Penyuapan
b. Komersialisasi jabatan
c. Pungutan liar ( Pungli )
d. Jual beli dalam Pemilihan Umum
e. Memperbesar harga dari sebenarnya
11.
Penyebab Tindakan Korupsi
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Lemahnya penegakan Hukum
c. Birokrasi yang rumit
d. Adnya peluang
e. Kurangnya
sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f. Desakan
kebutuhan ekonomi
g. Keteladanan
buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat
h. Lingkungan
i. Iman yang lemah
12.
Akibat tidakan korupsi
a. Harga barang
dan jasa menjadi mahal
b. Masyarakat dan negara mengalami kerugian keuangan yang
sangat besar
c. Menurunkan
disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah
d. Rusaknya wibawa
pemerintah
e. Keamanan dan
pertahanan negara dirongrong
f.
Korupsi sering melahirkan tindak
kejahatan yang lain
14.
Upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia
14.1. Upaya pencegahan
a. Penyuluhan tentang pentingnya seseorang memiliki Iman yang
kuat dan hati yang bersih
b. Memberikan bimbingan dan keteladanan dalam bersikap Jujur
dan Adil
c. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan
Tindak pidana kepada masyarakat
14.2. Upaya penindakan
a. Bertindak tegas
b. Menjatuhkan
hukuman yang seberat-beratnya
15.
Anti Korupsi :
Adalah suatu sikap dan perbuatan
yang menolak dan / atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak
pidana korupsi.
16.
Gerakan antikorupsi dapat diwujudkan
dalam bentuk
a. peraturan (instrument hukum)
b. Kelembagaan
c. Aksi nyata
17.
Intrumen hukum Antikorupsi
a. UU RI no.28 tahun 1999 : Penyelenggraan Negara yang
Bersih dan bebas dari KKN.
b. UU RI no.20 tahun 2001 : Pemberantasan Tindak Pidanan
Korupsi
c. UU RI no. 30 tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
18.
Kelmbagaan antikorupsi
a. Lembaga yang berhak dan berwenang menegakkan intrumen hukum
pemberantasan korupsi.
b. Guna pemberantasan korupsi
c. Dibentuk Negara maupun masyarakat
d. Contohnya : KPK, ICW, Gerak
19.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a. Adalah lembaga Negara yang dalam melaksnakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b. UU no. 30 thaun 2002
c. Tujuan : meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
20.
Indonesia Coruption watch (ICW)
dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
a. Merupakan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) yang terus
menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
b. Cara
1. memberikan pengawasan serta informasi dan atau
pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh
pemerintah maupun lembaga Negara lainnya.
2. Memperdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian
dan keperdulian terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
21.
Kesesuaian pemberantasan tindakan
korupsi dengan nilai-nilai Pancasila
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa untuk
membentengi diri dari nafsu serakah
b. Menyakini bahwa Tuhan yang Maha Esa mengawasi kita
c. Bersikap sabar.
2. Sila Kemanusian yang adil dan Beradab
a. Tidak memaksakan diri untuk bergaya hidup mewah
b. Tidak semena-mena terhadap hak orang lain
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingn masyarakat luas.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Bersikap jujur dan adil
b. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Komentar
Posting Komentar