Menunjukkan Sikap Sesuai dengan Ketentuan Hukum & Upaya Pemberantasan Korupsi

Menunjukkan Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

·        Menaati peraturan – peraturan yang berlaku
·        Berjiwa tolong menolong 
·        Saling mengasihi antarsesama manusia
·        Saling menghormati sesama manusia
·        Menjaga ketertiban umum
·        Tidak berbuat keributan
·        Tidak main hakim sendiri
·        Siap menjadi saksi

Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku yaitu :
·        Sikap terbuka
·        Sikap objektif/rasional
·        Sikap mengutamakan kepentingan umum

1.     Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut:
·        sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
·        berupaya jujur dalam memahami ketentuan hukum.
·        tidak menutup-nutupi kesalahan.
·        mengatakan apa adanya.

2.      Sikap Objektif/Rasional
Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan me-miliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap objektif/rasional:
·        mampu menyatakan suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik.
·        sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuennya.
·        memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelak-sanaan ketentuan hukum benar atau salah.
·        menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.
·        menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan atau profesinya.

3.      Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Contoh yang dapat ditunjukkan dari sikap mengutamakan kepentingan umum:
·        merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
·        memberi tempat/pertolongan bagi orang yang membutuhkan.
·        memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kesepakatan.
·        membayar pajak tepat waktu.

Kesimpulan
Dari teori tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
·        Sikap-sikap yang mendukung ketentuan hukum yang berlaku ada tiga, yaitu: sikap terbuka, sikap objektif dan sikap mengutamakan kepentingan umum.
·        Adapun contoh-contoh yang dapat menunjukkan sikap-sikap tersebut, di antara-nya yaitu: berupaya jujur dalam memehami ketentuan hukum, menghargai orang lain sesuai dengan kemampuannya dan membayar pajak tepat waktu.

PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI


1.         Konsep Pemberantasan Korupsi
Berikut pernyataaan Fijnaut dan Huberts (2002) mengenai strategi atau upaya pemberantasan korupsi:
It is always necessary to relate anti-corruption strategies to characterictics of the actor involved (and the environment they operate in). there is no single concept and program of good governance for all countries and organization, there is no “one right way”. There are many initiatives and most are tailored to specifics contexts. Societies and organizations will have to seek their own solutions.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja atau beroperasi. Tidak ada jawaban, konsep, atau program tunggal untuk setiap negara atau organisasi. Ada begitu banyak strategi, cara, atau upaya yang kesemuanya perlu disesuaikan dengan konteks, masyarakat, maupun organisasi yang dituju. Setiap negara, masyarakat, maupun organisasi perlu mencari cara mereka sendiri untuk menemukan solusinya.
            Upaya yang paling tepat memberantas korupsi adalah dengan memberikan pidana atau menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Jika memang demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Benarkah demikian?
2.         Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut:
1.    Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)
2.    Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
3.    Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan
kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal (menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dan sarana-sarana non-penal).
            Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk pencegahan korupsi sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari KPK yang memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
3.         Berbagai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
3.1.      Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
a.    Membentuk lembaga independen yang khusus menangani korupsi.
b.    Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus bersikat imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi tidak terjerat hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerja buruk karena tidak mampu (unable) mungkin masih bisa dimaklumi karena berarti pengetahuan dan keterampilannya perlu ditingkatkan.
c.    Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan.
d.    Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara mencegah korupsi.
e.    memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat.

3.2.      Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a.    mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat.
b.    Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka.
transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
c.   Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.
3.3.      Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.    Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b.    Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c.    Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
e.    Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
f.     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
g.    menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
h.    Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011) menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal bisa dijadikan bahan renungan dan pemikiran:
1.    Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi
2.    Revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani perkara korupsi
3.    Reformulasi fungsi lembaga legislatif
4.    Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi (Miranis, 2012).
3.4.      Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
            3.5.      Pemantauan dan Evaluasi
Perlu pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya dilanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
            3.6.      Kerjasama Internasional
Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs.
1.     Asal kata ‘ korupsi’
Coruptio atau coruptus ( Latin ) yang berarti pengrusakan, pembusukan atau penyuapan.   Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang bmerugikan keuangan Negara.

2.     Korupsi
 Penyelewengan atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

3.     Antikorupsi
Antikorupsi: melawan, menentang , memusuhi korupsi. Antikorupsi merupakan kebijakan mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi.

4.     Intrumen hukum antikorupsi
Merupakan sarana berupa berbagai peraturan perundang-undangan nasional untuk melawan korupsi.

5.     Kelmbagaan antikorupsi
Merupakan sarana berupa berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk melawan korupsi

6.     Faktor intern penyebab korupsi :
a.     Dorongan kebutuhan: terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi disbanding kebutuhannya yang sangat besar akbibat beban dan tanggungjawab yang sangat berat pula.

b.     Dorongan keserakan: korupsi agar dapat hidup lebih ewah, dapat memiliki barang-barang yang tak bakal dibeli dengan gaji.

7.     Faktor ekternal penyebab korupsi :
a.     Lingkungan
b.     Peluang:  akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak karena pengawasan memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakukan tindak pidana korupsi.

8.     Pengadilan tipikor
-         dibentuk di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-         wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia
-         berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidanan korupsi yang penuntutannya diajukan KPK
-  Sesuai amanat UU Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebanyak 33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia.

9.     CIRI-CIRI KORUPSI
a.     Melibatkan lebih dari satu orang
b.     Korupsi berlaku di pegawai negeri atau birokrat Negara dan organisasi usaha swasta
c.      Korupsi dapat berupa menerima sogok , uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda.
d.     Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya
e.      Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik yang tidak selalu berupa uang
f.       Setiap tindakan korupsi mengandung  penipuan, biasanya pada badan public atau masyarakat umum
g.     Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat
h.     Dibidang swasta, korupsi dapat berupa menerima pembayaran uang, dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

10.    Bentuk-bentuk korupsi
a.     Penyuapan
b.     Komersialisasi jabatan
c.      Pungutan liar ( Pungli )
d.     Jual beli dalam Pemilihan Umum
e.      Memperbesar harga dari sebenarnya

11.    Penyebab Tindakan Korupsi
a.     Ketentuan peraturan perundang-undangan
b.     Lemahnya penegakan Hukum
c.      Birokrasi yang rumit
d.     Adnya peluang
e.      Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
f.       Desakan kebutuhan ekonomi
g.     Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat
h.     Lingkungan
i.       Iman yang lemah

12.    Akibat tidakan korupsi
a.     Harga barang dan jasa menjadi mahal
b.     Masyarakat dan negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar
c.      Menurunkan disiplin  nasional dan efisiensi aparat pemerintah
d.     Rusaknya wibawa pemerintah
e.      Keamanan dan pertahanan negara dirongrong
f.       Korupsi sering melahirkan tindak kejahatan yang lain


14.    Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
14.1.    Upaya pencegahan
a.     Penyuluhan tentang pentingnya seseorang memiliki Iman yang kuat dan hati yang bersih
b.     Memberikan bimbingan dan keteladanan dalam bersikap Jujur dan Adil
c.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan Tindak pidana kepada masyarakat

14.2.    Upaya penindakan
a.     Bertindak tegas
b.     Menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya
15.   Anti Korupsi :
Adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan / atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi.

16.  Gerakan antikorupsi dapat diwujudkan dalam bentuk
a.      peraturan (instrument hukum)
b.     Kelembagaan
c.      Aksi nyata

17.   Intrumen hukum Antikorupsi
a.     UU RI  no.28 tahun 1999 : Penyelenggraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.
b.     UU RI no.20 tahun 2001  : Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi
c.      UU RI no. 30 tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

18.   Kelmbagaan antikorupsi
a.     Lembaga yang berhak dan berwenang menegakkan intrumen hukum pemberantasan korupsi.
b.     Guna pemberantasan  korupsi
c.      Dibentuk Negara maupun masyarakat
d.     Contohnya : KPK, ICW, Gerak

19.   Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a.     Adalah lembaga Negara yang dalam melaksnakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b.     UU no. 30 thaun 2002
c.      Tujuan :  meningkatkan  daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

20.  Indonesia Coruption watch (ICW)  dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
a.     Merupakan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) yang terus menerus ambil bagian  dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
b.     Cara
1.      memberikan pengawasan serta informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga Negara lainnya.
2.     Memperdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian dan keperdulian terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

21.  Kesesuaian pemberantasan tindakan korupsi dengan nilai-nilai Pancasila
1.     Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.     Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa untuk membentengi diri dari nafsu serakah
b.     Menyakini bahwa Tuhan yang Maha Esa mengawasi kita
c.      Bersikap sabar.

2.     Sila Kemanusian yang adil dan Beradab
a.     Tidak memaksakan diri untuk bergaya hidup mewah
b.     Tidak semena-mena terhadap hak orang lain

3.     Sila Persatuan Indonesia
a.     Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara

4.     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.     Mengutamakan kepentingn masyarakat luas.

5.     Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.     Bersikap jujur dan adil
b.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anekdot dan Strukturnya (2)

Contoh Anekdot dan Strukturnya