Korupsi, Lembaga Pemberantasan Korupsi serta Cara Pemberantasannya
Materi PKn kelas 8 semester 2
Standar Kompetensi
3. Menampilkan ketaatan terhadap
perundang-undangan nasional
Kompetensi dasar
* Mengidentifikasi
kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
* Mendeskripsikan
pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
1. Asal kata ‘ korupsi’
* Coruptio
atau coruptus ( Latin ) yang berarti pengrusakan, pembusukan atau
penyuapan
* Corruptie adalah
korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang bmerugikan keuangan Negara.
2. Pengertian Korupsi
Penyelewengan
atau penggelapan ( uang Negara atau perusahaan ) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain.
3. Pengertian Antikorupsi
Melawan, menentang , memusuhi
korupsi. Merupakan kebijakan mencegah dan menghilangkan peluang bagi
berkembangnya korupsi.
4. Intrumen hukum antikorupsi
Sarana berupa berbagai peraturan
perundang-undangan nasional untuk melawan korupsi.
5. Kelmbagaan antikorupsi
Sarana berupa berbagai instrumen
hukum dan kelembagaan untuk melawan korupsi
6. Faktor internal penyebab korupsi :
* Dorongan kebutuhan
o
Terpaksa korupsi karena gaji yang
jauh dari mencukupi disbanding kebutuhannya yang sangat besar akbibat beban dan
tanggungjawab yang sangat berat pula.
* Dorongan keserakan
o
Korupsi agar dapat hidup lebih ewah,
dapat memiliki barang-barang yang tak bakal dibeli dengan gaji.
7. Faktor ekternal penyebab korupsi :
* Lingkungan
o
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap instansi pemerintah
* Peluang
o
Akibat lemahnya pengawasan atau
paling tidak karena pengawasan memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan
melakukan tindak pidana korupsi.
8. Pengadilan tipikor
ü Dibentuk di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ü Wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia
ü Berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidanan
korupsi yang penuntutannya diajukan KPK
ü Sesuai amanat UU Pengadilan Tipikor harus dibentuk sebanyak
33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia.
9. Ciri-ciri korupsi
a. Melibatkan lebih dari satu orang
b. Korupsi berlaku di pegawai negeri atau birokrat Negara dan organisasi
usaha swasta
c. Korupsi dapat
berupa menerima sogok , uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar,
baik dalam bentuk uang tunai atau benda.
d. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya
e. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik
yang tidak selalu berupa uang
f.
Setiap tindakan korupsi
mengandung penipuan, biasanya pada badan public atau masyarakat umum
g. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat
h. Dibidang swasta, korupsi dapat berupa menerima pembayaran
uang, dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang
bekerja, mengambil komisi yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
10. Bentuk-bentuk korupsi
* Penyuapan
* Komersialisasi jabatan
* Pungutan liar ( Pungli )
* Jual beli dalam Pemilihan Umum
* Memperbesar harga dari sebenarnya
11. Penyebab Tindakan Korupsi
* Ketentuan peraturan perundang-undangan
* Lemahnya penegakan Hukum
* Birokrasi yang rumit
* Adnya peluang
* Kurangnya
sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat
* Desakan
kebutuhan ekonomi
* Keteladanan
buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat
* Lingkungan
* Iman yang lemah
12. Akibat tidakan korupsi
* Harga barang
dan jasa menjadi mahal
* Masyarakat dan negara mengalami kerugian keuangan yang
sangat besar
* Menurunkan
disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah
* Rusaknya wibawa
pemerintah
* Keamanan dan
pertahanan negara dirongrong
* Korupsi sering melahirkan tindak kejahatan yang lain
13.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
13.1. Upaya
pencegahan
·
Penyuluhan tentang pentingnya
seseorang memiliki Iman yang kuat dan hati yang bersih
·
Memberikan bimbingan dan keteladanan
dalam bersikap Jujur dan Adil
·
Sosialisasi peraturan
perundang-undangan yang berkaitan Tindak pidana kepada masyarakat
13 .2. Upaya
penindakan
·
Bertindak tegas
·
Menjatuhkan hukuman yang
seberat-beratnya
14.
Anti
Korupsi :
Adalah suatu sikap dan perbuatan
yang menolak dan / atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak
pidana korupsi.
15. Gerakan
antikorupsi dapat diwujudkan dalam bentuk
* Peraturan (instrument hukum)
* Kelembagaan
* Aksi nyata
16.
Intrumen
hukum Antikorupsi
* UU RI no.28 tahun 1999 : Penyelenggraan Negara yang
Bersih dan bebas dari KKN.
* UU RI no.20 tahun 2001 : Pemberantasan Tindak Pidanan
Korupsi
* UU RI no. 30 tahun 2002 : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
17.
Kelmbagaan
antikorupsi
* Lembaga yang berhak dan berwenang menegakkan intrumen hukum
pemberantasan korupsi.
* Guna pemberantasan korupsi
* Dibentuk Negara maupun masyarakat
* Contohnya : KPK, ICW, Gerak
18.
Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK )
* Adalah lembaga Negara yang dalam melaksnakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
* UU no. 30 thaun 2002
* Tujuan : meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
19. Indonesia
Coruption watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
ü Merupakan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) yang terus
menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
ü Cara :
* Memberikan pengawasan serta informasi dan atau pengaduan
terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh
pemerintah maupun lembaga Negara lainnya.
* Memperdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki keberanian
dan keperdulian terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
20. Kesesuaian
pemberantasan tindakan korupsi dengan nilai-nilai Pancasila
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa untuk
membentengi diri dari nafsu serakah
* Menyakini bahwa Tuhan yang Maha Esa mengawasi kita
* Bersikap sabar.
2. Sila Kemanusian yang adil dan Beradab
* Tidak memaksakan diri untuk bergaya hidup mewah
* Tidak semena-mena terhadap hak orang lain
3. Sila Persatuan Indonesia
* Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Mengutamakan kepentingn masyarakat luas.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Bersikap jujur dan adil
* Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Komentar
Posting Komentar